Dasar Hukum & Kebijakan
Landasan kolaborasi Sekolah Ramah Anak, perlindungan anak, dan BSAN.
Konvensi Hak Anak (KHA)
Keppres No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-Hak Anak.
Buka referensi resmiUU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-undang perlindungan anak sebagai landasan hukum perlindungan dan partisipasi anak di satuan pendidikan.
Buka referensi resmiPedoman SRA KemenPPPA
Pedoman Sekolah Ramah Anak dan indikator penilaian monitoring & evaluasi SRA nasional.
Buka referensi resmiPermendikdasmen No. 6 Tahun 2026 (BSAN)
Menggantikan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 (TPPK) per 9 Januari 2026.
Bimbingan dan Konseling Sekolah Berbasis Anak (BSAN) — empat pilar: pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikis & sosial-budaya, serta kesusilaan & keamanan digital.
Buka referensi resmiIndikator KLA / PROVILA / IDOLA 2030
Kerangka Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), Provinsi Layak Anak (PROVILA), dan target Indonesia Layak Anak 2030 — menggunakan rumus kategori Pratama/Madya/Nindya/Utama yang seragam.