[PLACEHOLDER — perlu review hukum] Dokumen ini disusun sebagai dasar kepatuhan UU PDP No. 27/2022 dan akan disesuaikan dengan kebijakan instansi serta PKS DP3AKB.
1. Pengendali data
Aplikasi SRA Nasional dikelola dalam kerangka kerja sama Sekretariat Bersama SRA (DP3AKB/KemenPPPA). Untuk pertanyaan privasi: hubungi administrator sistem melalui kanal resmi dinas pengguna.
2. Data yang dikumpulkan
- Identitas akun pengguna (nama, email, peran, wilayah kerja)
- Profil sekolah (NPSN/NSM, alamat, kontak kepala sekolah)
- Jawaban assessment, skor, dan metadata verifikasi
- File bukti penilaian (disimpan privat di storage terenkripsi transit)
- Data pengaduan: dienkripsi terpisah; tidak dipakai untuk statistik publik
- Log audit teknis (tanpa isi pengaduan atau PII sensitif di log aplikasi)
3. Dasar dan tujuan pemrosesan
Pemrosesan dilakukan untuk pelaksanaan penilaian Sekolah Ramah Anak, verifikasi dinas, validasi DP3AKB, penerbitan sertifikat, dan penanganan pengaduan sesuai mandat pelindungan anak — berdasarkan kewenangan publik dan persetujuan pengguna saat pendaftaran.
4. Hak subjek data
Subjek data berhak mengakses, memperbaiki, dan meminta penghapusan data pribadi sesuai ketentuan UU PDP, dengan mempertimbangkan kewajiban arsip penilaian pemerintah. Ajukan permintaan melalui administrator DP3AKB setempat.
5. Retensi dan keamanan
Bukti dan hasil penilaian final disimpan sesuai kebijakan retensi (default 5 tahun). Pengaduan yang telah diselesaikan dianonimkan setelah periode retensi. Enkripsi pengaduan memakai kunci khusus yang dikelola superadmin utama.
6. Kontak
[PLACEHOLDER] Alamat email/kontak resmi DP3AKB pilot akan diisi sebelum produksi.