[PLACEHOLDER — perlu review hukum] Syarat ini mengatur penggunaan aplikasi pilot SRA Nasional dan dapat direvisi setelah penetapan SK kepala daerah/dinas.

1. Penerimaan syarat

Dengan mendaftar atau menggunakan aplikasi, pengguna menyetujui syarat ini dan kebijakan privasi terkait.

2. Pengguna yang diizinkan

Layanan ditujukan untuk satuan pendidikan resmi, verifikator Disdik/Kemenag, DP3AKB, dan administrator yang ditunjuk. Akun tidak boleh dibagikan atau digunakan di luar peran yang ditetapkan.

3. Kewajiban pengguna

  • Memberikan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan
  • Mengunggah bukti asli sesuai instrumen penilaian
  • Menjaga kerahasiaan kredensial akun
  • Menghormati privasi pengadu (khusus penanganan pengaduan)

4. Ketersediaan layanan

Operator berupaya menjaga ketersediaan layanan namun pemeliharaan terjadwal atau gangguan infrastruktur dapat terjadi. Notifikasi penting dikirim melalui email terdaftar.

5. Sertifikat elektronik

Sertifikat diterbitkan dengan QR/kode verifikasi. Tanda tangan elektronik tersertifikasi (BSrE/PSrE) merupakan backlog integrasi bila dinas menuntut — lihat dokumentasi roadmap proyek.

6. Penghentian akses

Administrator dapat menonaktifkan akun yang melanggar syarat atau setelah sekolah tidak lagi berpartisipasi program SRA.